HAK SEBAGAI WARGA NEGARA
Hak sebagai warga Negara adalah hal yang mutlak kita dapatkan.
Kita harus memperoleh hak sebagai warga Negara.
Contohnya:
1. 1.Kita berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. 2.Kita berhak mendapatkan penghidupan layak
3. 3.Kita berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. 4.Kita berhak memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing masing
5. 5.Kita berhak mempertahankan wilayah
6. 6.Kita berhak mengeluarkan pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar