Religious Myspace Comments

Selasa, 08 Mei 2012

PANDANGAN PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A


Indonesia sedang dilanda masalah ekonomi yg krusial. Rencana pemerintah menaikkan harga BBM seperti angin badai yang menimpa semua lapisan masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah. Demonstrasi besar-besaran pun dilakukan oleh selruh laisan masyarakat di seluruh Indonesia. Karena dengan kenaikan BBM bersubsidi ini otomatis semua kebutuhan akan melonjak mengalami kenaikan harga menginat BBM merupakan elemen penting dalam menjalani kehidupan.

Karena permaslahan ini DPR mengadakan rapat paripurna ,Jumat (30/3). akan mengambil keputusan apakah pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Tapi permainan politik terjadi lagi yaitu diubahnya pasal 7 ayat 6 tentang APBNP dikatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM pada tahun 2012 ini. Tapi kemudian mereka merubahnya menjadi pasal 7 ayat 6a yang berisi "dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."Pro dan kontrapun terjadi atas keputusan pemerintah yang seperti ini.

Menurut saya harusnya kta bias menjadi Negara pengekspor minyak lagi. Kita punya banyak SDM berkhualitas, itu seharusnya dilatih oleh pemerintah agar kelak kita bias mandiri dalam mengolah bahan minyak mentah kita karena kita termasuk Negara yang kaya raya bukan kita yang butuh dunia tetapi dunia yang butuh kita. Pemerintah harus ciptakan generasi muda yang cerdas juga berahlak. Maka dengan itu Negara Indonesia bias menjadi Negara yang hebat dan jauh dari kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar