- Pengertian inkaso
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank
atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang
bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu
di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif
atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
- Keuntungan transaksi Inkasso
1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
2. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Mekanisme atau prosedur inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui
cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
- Biaya atau fee transaksi Inkasso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank
lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan
hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak
ketiga.
- Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
a. Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
b. Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu
warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri
menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
1. Outward Collection (inkaso keluar)
2. Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN
kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank
penerbit.
3. Inward Collection (inkaso masuk)
4. Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN
di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam
negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
1. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
2. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
3. Pembatalan : USD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar