Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu
indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi
bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak
yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan
total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5%
(50 / 1000 = 0.05).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar