Religious Myspace Comments

Kamis, 19 Juni 2014

ILMU BUDAYA DASAR


1.Pengertian IBD
Menurut saya ilmu budaya dasar adalah pengetahuan tentang konsep-konsep manusia dan kebudayaannya. Dengan mempelajari ini, kita akan mengetahui berbagai budaya di negeri  kita yang belum kita kenal serta dapat turut serta melestarikan budaya.
Istilah llmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris "The Humanities". Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dan bahasa latin humanus yang bisa diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the htimanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar supaya manusia bisa menjadi humanus, mereka hams mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
2.Manusia dan Kebudayaannya
Manusia dan kebudayaan itu tidak dapat dipisahkan karena manusia sendiri yang menciptakan budaya yang tercipta karena suatu kebiasaan sehari- hari yang dilakukan oleh manusia.

3.IBD dalam kesusastraan
            Menurut saya ini adalah hubungan budaya terhadap seni. Karena seni itu merupakan ekspresi dari jiwa manusia. Segala kebebasan hasil karya dari manusia bebas dituangkan dalam ekspresi seni. Seni lebih berbicara banyak dalam kebudayaan, bahkan budaya dapat menggambarkan ciri dari suatu bangsa yang bermartabat.

4.Manusia dan Cinta kasih
            Menurut saya setiap manusia memiiki cinta kasih. Cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih meupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa mengarah kepada yang dicintai. Dan cinta kasih manusia yang harus ada adalah cinta kasih manusia terhadap Allah SWT, karena jika kita bisa mencintai Tuhan hidup kita akan tentram dan damai.

5.Manusia dan Keindahan
            Menurut saya manusia dan keindahan adalah dimana manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sempurna karena arti dari keindahaan itu sendiri adalah bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, tanaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengankebenaran.

6.Manusia dan Penderitaan
Menurut saya manusia dan penderitaan itu dimana keinginan manusia yang tak terwujd. Apabila keinginan  tidak terwujud itu bisa menjadi penderitaan.
Akibat penderitaan yang bermacam-macam manusia dapat mengambil hikmah dari suatu penderitaan yang dialami namun adapula akibat penderitaan menyebabkan kegelapan dalam kehidupan.

7.Manusia dan Keadilan
            Manusia dan keadilan karena manusia itu tak ingin diperlakukan seenaknya dia butuh rasa keadilan. Jika manusia bisa mendapatkan keadilan rasa dendam dalam diri manusia akan hilang dan digantikan oleh rasa aman dalam hatinya. Dan juga sebaliknya jika manusia tak dapat keadilan hatinya akan dipenuhi dendam. Maka dari itu ada salah satu sila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” agar rakyat merasa tenang aman dan tentram.

8.Manusia dan Pandangan Hidup
            Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup ada yang positif ada yang negatif. Pandangan hidup yang baik adalah pandangan hidup berdasarkan agama karena  berhubungan langsung terhadap sang Pencipta. Allah SWT selalu mengajarkan kebaikan dalam menjalani hidup di dunia. Hati akan damai dan hidup akan tentram jika dalam setiap hembusan nafas selalu mengingat Tuhan.

9.Manusia dan Tanggung jawab
Peran dan tanggungjawab manusia baik sebagai hamba Allah dan makhluk sosial serta sebagai khalifah fil ardl sangat berat dan dan harus dipertanggungjawaban. Jadi menurut saya tanggung jawab manusia itu sangat besar karena manusia diberikan kepercayaan oleh Allah untuk menjadi pemimpin di mka bumi. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan oleh Tuhan. Kita harus mengetahui arti kita hidup dan diciptakan di muka bumi ini.

10.Manusia dan Kegelisahan
            Kegelisahan merupakan bagian hidup manusia. Tiap manusia, dengan tidak memperdulikan  segala latar belakang dan kemampuannya, pasti akan mengalami kegelisahan, entah sebentar atau lama, relative ringan ataupun berat. Yang demikian ini boleh jadi sangat wajar mengingat manusia mempunyai hati dan perasaan.
           
11.Manusia dan Harapan
            Setiap manusia memiliki harapan, manusia yang tanpa harapan berarti manusia yang tidak mempunyai tujuan dalam hidup. Harapan itu dapat tercapai tergantung seberapa besar manusia tersebut ingin mewujudkan harapan itu. Harapan akan tercapai dengan usaha yang keras dan juga doa agar mendapat ridho dari Allah SWT. Manusia yang hanya berusaha saja tanpa doa itu adalah manusia yang sombong sedangkan manusia yang hanya berdoa saja tanpa usaha itu adalah kesia-siaan.

APRIZAL NUARI PUTRA (1A113289)
4KA42



Selasa, 01 April 2014

DATA WAREHOUSE, MINING, DAN OLAP



Data warehouse adalah kumpulan data dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal yang dikumpulkan menjadi satu tempat penyimpanan yang berukuran besar yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan, dan bersifat berorientasi subjek,terintegrasi,time-variant, dan non-volatine.
Data mining adalah proses menemukan korelasi atau pola antara puluhan field dalam database relasional besar.
OLAP adalah perangkat lunak yang melakukan pemrosesan yang memanipulasi dan menganalisa data bervolume besar dari berbagai perspektif (multidimensi)


1.             Data Mining dan Data Warehouse
·             Data Mining dan Data Warehousing mempunyai kaitan yang sangat erat tetapi bukan merupakan objek yang sama.
·             Data Warehousing merupakan database besar yang menyimpan raw data yang biasanya langsung didapat dari responden
·             Agar data di dalam Data Warehouse dapat digunakan untuk Data Mining, data-data tersebut biasanya dipersiapkan terlebih dahulu dan biasanya disimpan dalam bentuk data mining database atau data mart.

2.             Data Mining dan OLAP
·             OLAP (Online Analytical Processing) sering dikaitkan dengan Data Mining
·             OLAP menunjuk pada summary dari data yang ada di dalam database yang dibentuk menjadi data cubes
·             Data Mining menunjuk lebih kepada pemodelan-pemodelan yang tidak tergantung apakah data yang dimodel berasal dari raw data yang ada di data warehouse atau data yang sudah di-summary seperti data cubes

Kesimpulan
Data Mining, OLAP, Data Warehouse, dll adalah sebagai teknologi untuk mengambil keputusan informasi yang sangat baik.


Sumber Artikel:

APRIZAL NUARI PUTRA (1A113289)
RIKA ARDITASARI  (1A113347)
KARTIKA RATU TRIBUANA  (1A113292)

Sabtu, 22 Juni 2013

International Electronic Fund Transfer

INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM 

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve 
• Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M 
• Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
   – Direct connection
   – Computer dialup
• Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
   – Instruksi telpon dengan katasandi tertentu 
• Akses FedLine dari PCs 
• Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya Peserta Fedwire 
• Lembaga Depository
• Agen atau cabang bank-bank asing 
• Bank anggota dari Federal Reserve System 
• U.S. Treasury dan authorized agencies 
• Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional  tertentu; serta 
• Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS 
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut: 
– Dimiliki pihak swasta 
– Mencakup 128 banks di 29 negara 
– Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M 
– Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT 
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
• Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
• Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
 • Biayat ~ $0.20 per pesan 
• Menggunakan X.25 packet protocol 
• Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002 
CHAPS 
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.


sumber : http://roeyan-db.blogspot.com/2012/06/sistem-perbankan-elektronik.html

Pengertian E-Banking dan M-Banking & Prinsip penerapan E-Banking

Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri 
 Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher
dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
 2. Phone Banking 
 Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. 
3. Internet Banking 
 Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
 4. SMS/m-Banking Saluran 
ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms. Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan. Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
sumber : http://roeyan-db.blogspot.com/2012/06/sistem-perbankan-elektronik.html

Jenis-jenis Teknologi E-Banking

Jenis-jenis Teknologi E-Banking 
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini: 
  - Automated teller machine (ATM). 
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

- Computer banking. 
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain. 
- Debit (or check) card. 
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya. 
 - Direct deposit. 
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah. 
 - Direct payment (also electronic bill payment). 
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment. 
- Electronic bill presentment and payment (EBPP). 
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut. 
- Electronic check conversion. 
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik. 
- Electronic fund transfer (EFT). 
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik. - Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik. 
- Preauthorized debit (or automatic bill payment). 
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). 
 - Prepaid card. 
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu. 
- Smart card. 
 Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
 - Stored-value card. 
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
sumber : http://roeyan-db.blogspot.com/2012/06/sistem-perbankan-elektronik.html

Jumat, 07 Juni 2013

Travellers Cheque

  • Pengertian Travellers Cheque 
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. 
  • Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque 
1. Memberikan kemudahan berbelanja 
2. Mengurngi resiko kehilangan uang 
3. Memberikan rasa percaya diri
 

Letter of credit/ekspor impor

  • Pengertian L/C 
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
  • Keuntungan transaksi L/C 
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah: 
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. 
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank. 
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank. 
  • Jenis Letter of Credit 
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: 
1. Ruang Lingkup Transaksi 
a) LC Impor  :adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara. 
b) LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara. 
2. Saat Penyelesaian 
a) Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba. 
b) Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari). 
3. Pembatalan 
a) Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final. 
b) Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC. 
4. Pengalihan Hak 
a) Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali. 
b) Untransferable LC : adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. 
5. Pihak advising bank 
a) General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank. 
b) Restricted/Straight LC : adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank. 
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary 
a) Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary. 
b) Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary. 
c) Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
 
sumber: http://allanmilos.blogspot.com/